Attack-Attack I kissed a girl

Minggu, 20 April 2014

Bahasa Inggris Bisnis 2

VERB AS COMPLEMENT
Verb Complement is a verb as a complement, complement verb is a word or phrase that completes the word of the subject, object, or verb
Example :
1.      I will attempt to work hard
2.      my friend decided to marry next month
3.      my sister stopped crying when the mother came


VERB FOLLOWED BY INFINITIVE
Infinitive is a verbal consisting of particles to and from the simple form of the verb (bare infinitive) which can function as a noun, adjective, or adverb. Verbal is a word formed from the verb, but it serves as another part of speech. Another verbal gerund and participle is. As with other verbal, this word is more common to name the action (action) or a state (state).
Example :
1.      To travel in this season is a bad idea.           
2.      To survive in the big city is my hope.
3.      I want to come tomorrow.


VERB FOLLOWED BY GERUND
Gerunds are verbs (verb) supplemented ing (verb + ing) and functions as a noun (noun). In other words, the gerund is a verb that dibendakan / converted into a noun.
Example :
1.      Reading is not my hobby.
2.      Swimming is better than running.
3.      Hiking can be very strenuous.



VERB + PREPOSITION FOLLOWED BY GERUND
Preposition is a word that is combined with a noun or pronoun, shaping phrases (phrases) that describe the verb, noun, or adjective. This word is one of the eight parts of speech that serves to show the relationship between the object of the preposition (a noun, pronoun, gerund, or noun clause which follows the preposition) with elements of other words in a sentence.
Example :
  1. preposition of time: at night, after lunch, during the storm
  2. preposition of place and position: among his friends, inside my PC, outside the auditorium
  3. preposition of movement: towards the post office, go up stairs, out of the hall


ADJECTIVE + PREPOSITION FOLLOWED BY GERUND
Some adjectives go with certain prepositions. There is no real pattern – you need to learn them as you meet them. Here are some examples but remember that there are many other adjective + preposition combinations that are not covered here.

Example :

With ‘for’
  1. Jogging is good for your health but smoking is bad for you.
  2. The town is famous for its cheese.
  3. This taste of coffee was really sweet for the people who addicted with coffee.
With ‘of’
1.      I’m perfectly capable of doing it myself, thank you.
2.      I’m very fond of this old sweatshirt.
3.      Let me go out of this mess place
With ‘with’
  1. We’re very pleased with your progress.
  2. You’re not still angry with me are you?
  3. Are you doing okay with me now?




Bahasa Inggris Bisnis 2

PRESENT PERFECT AND SIMPLE PAST
Present Perfect : an activity that started in the past and still do to this day.
Example :
1.       I’ve read this book.
2.       She has called you three times.
3.       I’ve just sent you an email.

Simple Past      : An activity that starts and finished in the past and there’s nothing to do with
                now.
Example :
1.       Did he come on time yesterday?
2.       Did you sleep enough last time?
3.       When I was a senior high school student, I always got up at 4 am to study.


WHAT IS SUBJECT VERB-AGREEMENT?
Subject-verb agreement is a rapprochement between the verb with the subject in halnumber, namely: singular (single) or plural (plural). The subject can be a noun, pronoun, or other construction acting as a noun, gerund as daninfinitive. Basically, singular subject (single subject) using the singular verb (singular verb), while plural subject (plural subject) to use the plural verb (plural verb).
Example :
  1. The stars shine.
  2. Leo rarely eats white bread.
  3. You go straight ahead then turn left.

WHAT IS PRONOUN , POSSESIVE ADJECTIVE , AND POSSESIVE PRONOUN?
Pronoun is a word used to replace a noun (noun) which can be a person, object, animal, place, or abstract concepts. The object pronoun is one of the eight parts of speech.
Example :
1.      He is a politician.
2.      It is the most delicious cake that I have ever eaten.
3.      He borrowed me two interesting books.
Possessive adjective is a determiner (special adjective) is used to denote possession (possession) of the noun. Possessive adjective consists of my, your, his, her, its, our, and their.
Example :
1.      My house is the biggest one
2.      The city is my hometown.
3.      Your letter was sent yesterday.
Possessive Pronoun is a pronoun that serves to indicate ownership. In a sentence, this word can occupy the position as subject, subject complement, or direct object.
Example :
  1. Hers is beautiful.
  2. Ours is on the table
  3. Some of the good books are theirs. 

COLLECTIVE NOUN
Collective noun is a noun that is used to represent a group name or a group (consisting of more than one member). This can be either a noun person (person), animal (animal), or thing (object, abstract).
Example :
group of people
audience, army, class, committee, couple, crew, gang, family, jury, navy, police, senate, society, staff, team
group of animals
colony, deer, fish, flock, herd
group of things
bunch, bundle, clump, company, department, equipment, faculty, furniture, pair, stack



Selasa, 25 Maret 2014

simple past tense, simple future tens, simple present tens

1. Simple Past Tense The Simple Past Tense, often just called the Past Tense, is easy to use in English. If you already know how to use the Present Tense, then the Past Tense will be easy. In general, the Past Tense is used to talk about something that started and finished at a definite time in the past. How to form the Past Tense in English The main rule is that for every verb in English, there is only one form of it in the past tense. (The exception is the Past tense of To Be, which has two forms: was and were) This is totally different from other languages such as Spanish, French, Italian etc. where you change the verb ending for every subject. For example: The past tense of the verb want is wanted. Wanted is used as the past tense for all subjects/pronouns. • I wanted • You wanted • He wanted • She wanted • It wanted • We wanted • They wanted So you just have to learn one word to be able to use it in the past tense. In this case we just needed to learn the one word wanted which can be used for all subjects (or people). Past Tense Regular Verbs To change a regular verb into its past tense form, we normally add –ED to the end of the verb. • play – played • cook – cooked • rain – rained • wait – waited There are some exceptions with a slight change in spelling which you can see here: Spelling of words ending in ED. Examples of sentences using regular verbs in the past tense • Last night I played my guitar loudly and the neighbors complained. • She kissed me on the cheek. • It rained yesterday. • Angela watched TV all night. • John wanted to go to the museum. Note: There are three different ways of pronouncing the –ed at the end of a verb in the past tense. We recommend reading our guide about the pronunciation of –ED at the end of words. Negative sentences in the Past Tense We use didn’t (did not) to make a negative sentence in the past tense. This is for regular AND irregular verbs in English. (Exception is To Be and Modal Verbs such as Can) Compare the following: Present: They don’t live in Canada. Past: They didn’t live in Canada. The main verb (live in the example above) is in its base form (of the infinitive). The auxiliary DIDN’T shows that the sentence is negative AND in the past tense. NOTICE: The only difference between a negative sentence in the present tense and a negative sentence in the past tense is the change in the auxiliary verb. Both don’t and doesn’t in the present tense become didn’t in the past tense. Compare the negative sentences in the examples below: Present: You don’t need a mechanic. Past: You didn’t need a mechanic. Present: You don’t walk to work. Past: You didn’t walk to work. Present: He doesn’t speak Japanese. Past: He didn’t speak Japanese. Examples of negative sentences in the Past Tense • I didn’t want to go to the dentist. • She didn’t have time. • You didn’t close the door. • He didn’t come to my party. • They didn’t study so they didn’t pass the test. • We didn’t sleep well last night. 2. Simple Future Tense Definition: A verb tense (or form--see Rissanen's note below) indicating action that has not yet begun. There is no separate inflection (or ending) for the future in English. The simple future is usually expressed by placing the auxiliary willor shall in front of the base form of a verb ("I will leave tonight"). Other ways to express the future include (but are not limited to) the use of: 1. a present form of be plus going to: "We are going to leave." 2. the present progressive: "They are leavingtomorrow." 3. the simple present: "The children leave on Wednesday." Examples and Observations: • "Never believe any war will be smooth and easy." (Winston Churchill) • "Nothing will work unless you do." (Maya Angelou) • "I will not charge admission to the bathroom." (Bart Simpson, The Simpsons) • "I'll be back." (Arnold Schwarzenegger, The Terminator) 3. Simple Present Tanse The simple present tense in English is used to describe an action that is regular, true or normal. We use the present tense: 1. For repeated or regular actions in the present time period. • I take the train to the office. • The train to Berlin leaves every hour. • John sleeps eight hours every night during the week. 2. For facts. • The President of The USA lives in The White House. • A dog has four legs. • We come from Switzerland. 3. For habits. • I get up early every day. • Carol brushes her teeth twice a day. • They travel to their country house every weekend. 4. For things that are always / generally true. • It rains a lot in winter. • The Queen of England lives in Buckingham Palace. • They speak English at work. Verb Conjugation & Spelling We form the present tense using the base form of the infinitive (without the TO). In general, in the third person we add 'S' in the third person. Subject Verb The Rest of the sentence I / you / we / they speak / learn English at home he / she / it speaks / learns English at home The spelling for the verb in the third person differs depending on the ending of that verb: 1. For verbs that end in -O, -CH, -SH, -SS, -X, or -Z we add -ES in the third person. • go – goes • catch – catches • wash – washes • kiss – kisses • fix – fixes • buzz – buzzes 2. For verbs that end in a consonant + Y, we remove the Y and add -IES. • marry – marries • study – studies • carry – carries • worry – worries NOTE: For verbs that end in a vowel + Y, we just add -S. • play – plays • enjoy – enjoys • say – says Negative Sentences in the Simple Present Tense To make a negative sentence in English we normally use Don't or Doesn't with all verbs EXCEPT To Beand Modal verbs (can, might, should etc.). • Affirmative: You speak French. Negative: You don't speak French. You will see that we add don't between the subject and the verb. We use Don't when the subject is I, you,we or they. • Affirmative: He speaks German. Negative: He doesn't speak German. When the subject is he, she or it, we add doesn't between the subject and the verb to make a negative sentence. Notice that the letter S at the end of the verb in the affirmative sentence (because it is in third person) disappears in the negative sentence. We will see the reason why below. Negative Contractions Don't = Do not Doesn't = Does not I don't like meat = I do not like meat. There is no difference in meaning though we normally use contractions in spoken English. Word Order of Negative Sentences The following is the word order to construct a basic negative sentence in English in the Present Tense using Don't or Doesn't. Subject don't/doesn't Verb* The Rest of the sentence I / you / we / they don't have / buy eat / like etc. cereal for breakfast he / she / it doesn't * Verb: The verb that goes here is the base form of the infinitive = The infinitive without TO before the verb. Instead of the infinitive To have it is just the have part. Remember that the infinitive is the verb before it is conjugated (changed) and it begins with TO. For example: to have, to eat, to go, to live, to speak etc. Examples of Negative Sentences with Don't and Doesn't:. • John doesn't speak Italian. • We don't have time for a rest. • They don't want to go to the party. • She doesn't like fish.

Minggu, 23 Maret 2014

short story

Lake Toba
In the northern area of Sumatra Island, lived a young man. Everyday, he work hard as a farmer. One day in the morning, the young man went fishing in a river. Not so long after he threw the bait, it was bitten by a fish. He pulled the fishing rod and was amazed by the fish he caught. It was a golden fish. “Wait, please don’t eat me,” the fish suddenly spoke to the young man. Startled, the young man dropped the golden fish and it suddenly turned into a beautiful girl. “I must have been dreaming,” the young man said to himself. “Don’t afraid, Sir. I was a princess cursed by the gods because a mistake I did. You’ve save me,” said the girl. “As my gratitude, I’m willing to be your wife.” The young man was so amazed to see the beauty of the girl, so he accepted her as his wife. They became man and wife but with one condition, the young man promised not to mention about the fish form of the girl. Terrible disaster will happen if the promise is broken. A year passed, the young man and his wife already had a son. They were so happy. Their son grew up as a healthy boy. But he was a little naughty. He also had a habit, he was always hungry. One day, the wife asked their son to deliver lunch to his father. But, the son ate the food on his way to the fields. The father had been working since morning. He was so hungry. Finding that there’s no food left for him, he said angrily, “Stupid boy! You little fish boy!” He didn’t realize that he broke the promise. After he said those words, his son and wife mysteriously disappeared. From their footstep on the ground, there’s water bursting out. The water kept coming out and started to flood the area. The whole village and the surrounding area became a lake. There’s a small island in the middle of the lake, known as Samosir Island. And the lake is known as Lake Toba.

Selasa, 07 Januari 2014

contoh kasus etika bisnis

Kasus tentang tenaga kerja atau buruh (hak tenaga kerja) Aksi buruh demo tuntut penyelsaian kasus buruh di Jatim. Ratusan buruh berorasi menuntut penyelsaian beberapa kasus  atau persoalan dijawa timur yang tidak kunjung tuntas. Antara lain persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pengurus Serikat Pekerja dan buruh outsourcing di PT Internasional Packaging Manufacturing (IPM) Sidoarjo, dan persoalan upah buruh selama 19 bulanyang tidak dibayar di kebun Binatang Surabaya. Para buruh juga mendesak pemerintah menuntaskan persoalan di PT Japfa Comfeed Indonesia di Sidoarjo yang telah melakukan pelanggaran outsercing, PHK terhadap pengurus SP, upah yang tidak dibayarkan, serta para buruh tidak diikutsertakan dalam Jamsostek lebih dari 25 tahun. Pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk menyelsaikan permasalahan perburuhan yang ada. Pera pengunjuk rasa juga meminta untuk dihapuskan sistem outsercing di perusahaan. Sumber :  http://www.metrotvnews.com/red/newsvidio/2012/04/28/149944/Ratusan. Kasus Iklan tidak etnis Salah satu contoh problem etika bisnis marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara kartu A dan kartu T. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu A dan katu T  saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak teanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan jadi kontroversi itu adalah sule, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya sule adalah bintang iklan kartu A. Dengan kurun waktu tidak lama kartu T tengan meluncurkan kartu S. Kartu S meluncurkaniklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah bertaubat. Sule sekarang menggunakan kartu S yang katanya murah dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnyasudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang yang pindah ke kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan kartu Amasih diputar di televisi, sudah ada iklan lain "menjatuhkan" iklan lain menggunakan bintang yang sama. Dalam kasus ini, kedua providertelah melnggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk persaingansecara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak buruknya bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya ekonomi dan nilai kedua provider ono secara  moral dan melanggar hukumdengan saling bersaing dengancara tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professinal dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebutserta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat. Sumber : http://apbusinessethic.blogspot.com/2013/04/tugas-1-ppak-2013-kasus-etika-di.html contoh kasus etika pasar bebas ( etika Bisnis Indomie di Taiwan) akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnisdibiarkan bersaingan antara perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persainagn yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari indonesia yang ada di Taiwan. Karna harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus indomie yang erdapat larangan untuk beredar di taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran . zat yang terkandung dalam indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (Asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Kasus indomie kini mendapat perhatian anggota DPR dan komisi IX akan segera memanggil kepala BPOM. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk indomie. Sumber : Novrygunawan.wordpress.com Contoh kasus whistle blowing tindakan karyawan membocorkan tindakan perusahaan yang membuang susu dalam jumlah besar demi mempertahankan stabilitas harga susu. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Atau pula manipulasi perusahaan di bagian produksi yang mengurangi atau menaikan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal dengan maksud mengurangi biaya produksi atau membuat konsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan pada perusahaan. Sumber : Books.google.co.id

Minggu, 22 Desember 2013

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang  Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan. Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat. Perkembangan Bank di Indonesia, 1988-1993 Tahun Kantor Bank Pemerintah Kantor Bank Swasta   Pusat Cabang Pusat Cabang 1988 7 852 104 876 1989 7 922 141 1656 1990 7 1018 164 2545 1991 7 1044 185 3203 1992 7 1066 201 3341 1993* 7 1066 213 3382 Sumber  : Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank Indonesia, Juli 1993; * Catatan : sampai Maret 1993   Dari segi penghimpunan dana masyarakat, perbankan Indonesia juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi terutama pada  tahun 1989-90.  Pada tahun 1989, jumlah dana yang berhasil dihimpun meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai 54,4 triliun rupiah.  Pada tahun 1990, jumlah dana yang dihimpun mencapai 83,2 triliun, meningkat 52,9 persen  atau 121.7 persen  dari tahun 1988. Hal yang sama juga terjadi pada penyaluran kredit. Pada 1989, kredit yang disalurkan perbankan melonjak 44,5 persen menjadi  63.6 triliun rupiah dan mencapai 97,70 triliun rupiah atau meningkat 122.0 persen pada 1990. Pelonggaran sistem likuiditas tersebut ternyata menyebabkan situasi ekonomi memanas (over heated) dan menimbulkan pengaruh semakin tingginya inflasi. Jumlah uang beredar meningkat tajam sebesar 23,4 persen pada 1989 dan 73,2 persen pada 1990. Demikian juga tingkat inflasi hampir mencapai dua digit 9,5 persen pada 1990 dan tetap pada tingkat yang sama pada 1991 (Tabel 2). Perkembangan Dana, Kredit, Jumlah, Uang Beredar dan Tingkat Inflasi di Indonesia, 1988-93 (Milyar rupiah) Tahun Deposit Kredit Uang Beredar Inflasi (%) 1988 37.510 44.001 33.885 6.10 1989 54.375 63.606 41.998 5.97 1990 83.154 97.696 58.704 9.53 1991 95.118 113.608 84.630 9.52 1992 114.850 123.689 119.053 4.94 1993* 117.636 124.922 123.161 6.59 Sumber  : Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank Indonesia, Juli 1993; * Catatan : sampai Maret 1993   Keadaan ini memaksa pemerintah memberlakukan kebijaksanaan baru dalam bidang moneter pada tahun 1990.  Paket Deregulasi Januari 1990 diluncurkan untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK).  Pada tahun yang sama juga, dengan terpaksa pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan uang ketat (Tight Money Policy) serta menarik dana milik BUMN dari beberapa bank untuk mendinginkan suku perekonomian dalam negeri. Di samping itu juga pemerintah menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menarik dana dari masyarakat. Meningkatnya suku bunga SBI tersebut membawa  dampak peningkatan suku bunga perbankan lainnya seperti Surat Berharga Pasar Uang dan Interbank Call Money. Pada tahun 1989 terjadi peningkatan tajam tingkat bunga SBI dari 15,15 persen menjadi 19,88 persen, tingkat bunga SBPU dari 17,00 persen menjadi 20,84 persen dan tingkat bunga interbank dari 12,57 persen menjadi 21,53 persen.   Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan. Sebagai rangkaian kebijakan deregulasi dengan mengantisipasi perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, pada 17 Desember 1990 Bank Indonesia menetapkan Pola Dasar Pengawasan dan Pembinaan Bank yang dimaksudkan untuk menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan bank agar tetap diarahkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kemandirian dalam pola pikir dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi. Pola dasar pengawasan dan pembinaan bank harus dikembangkan sebagai konsep yang terintegrasi dengan dunia perbankan dan pihak-pihak lain yang terkait. Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif. Bertalian dengan ketentuan pasal 54 Undang-undang Perbankan 1992 yang menetapkan bahwa bank pemerintah harus menyesuaikan bentuk hukum lembaga selambat-lambatnya setahun sejak dikeluarkannya undang-undang tersebut, Bank Indonesia membantu bank-bank yang bersangkutan termasuk pemegang saham yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan untuk melakukan persiapanpersiapan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan penyesuaian yang diwajibkan. Sebelum berakhirnya batas waktu, ketujuh bank pemerintah telah dapat melakukan penyesuaian sehingga untuk selanjutnya nama resmi yang digunakan oleh bank-bank tersebut adalah : · Bank Negara Indonesia (Persero) · Bank Bumi Daya (Persero) · Bank Rakyat Indonesia (Persero) · Bank Dagang Negara (Persero) · Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) · Bank Pembangunan Indonesia (Persero) dan · Bank Tabungan Negara (Persero). Dengan telah ditempatkannya semua bank pemerintah sebagai bank umum yang kedudukannya sama dengan bank-bank umum lainnya, serta yang berlandaskan hanya pada satu undang-undang, kebijakan Bank Indonesia yang khusus ditujukan kepada bank pemerintah pada masa yang lalu, sejak saat itu ditiadakan. Perlakuan Bank Indonesia terhadap bank pemerintah baik dalam pemberlakuan ketentuan perbankan maupun dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan bank disamakan dengan perlakuan terhadap bank-bank umum lainnya. Terkait dengan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah) pada tanggal 30 Oktober 1992 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1990 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank yang memilih kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan sebagai bank konvensional, demikian pula sebaliknya. Kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip bagi hasil baik dalam penghimpunan dan penanaman dana maupun dalam pemberian jasa perbankan lainnya serta dalam hal risiko usaha pada dasarnya sama dengan bank konvensional. Yang membedakan adalah bahwa imbalan semua transaksi perbankan tidak didasarkan pada system bunga melainkan atas dasar prinsip jual beli sebagaimana digariskan dalam syariat (hukum) Islam.   Otoritas pengawasan 1983-1990 Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Tugas tersebut tetap melekat bahkan dipertegas dalam Undangundang Perbankan baru, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1990. Dalam Bab I pasal 29 sampai dengan 37 Undang-undang No. 7 Tahun 1990, peran Bank Indonesia mencakup fungsi regulasi, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, serta penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bank. Selain dalam pasal-pasal tersebut, terdapat pula kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi hal-hal yang dilakukan bank seperti dalam pasal 7 tentang kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, serta bertindak sebagai pendiri dan pengurusan dana pensiun. Perbedaan fundamental dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia berdasarkan kedua undang-undang tersebut adalah dari segi pendekatan dan pola pelaksanaan dengan menerapkan kebijakan deregulasi. Khusus untuk bank-bank pemerintah dan bank pembangunan daerah pengawasannya juga dilakukan oleh BPK/BPKP. Sedangkan bank-bank yang sudah go public pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam.       Nilai kurs sejak tahun 1990 - 1997 Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli 1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996. kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00. Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata Uang Bath Thailand. Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas kurs intervensi. Dengan pelepasan batas-batas kurs intervensi, pemerintah meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang terkendali menjadi sistem nilai tukar mengambang murni sehingga nilai tukar kurs rupiah ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan pasar. Walaupun demikian, pemerintah dapat mempengaruhi nilai kurs rupiah baik secara langsung maupun secara tidak langsung, yaitu melalui kebijaksaan fiskal dan moneter.   Perbankan Indonesia di 2008-2009 Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya. Pasalnya siapa yang menduga, krisis keuangan global terjadi di tahun ini dan akibatnya dampak tersebut mulai dirasakan negara berkembang, khususnya Indonesia. Meskipun dampak dirasakan belum separah yang dialami negara maju, dimana sumber tsunaminya berasal. Namun ada khwatiran dari pelaku ekonomi dan pengusaha dalam negeri. Pasalnya banyak ramalan dan analisis dari pengamat ekonomi memperkirakan dampak dari resesi ekonomi dunia akan terasa pada tahun depan, sehingga memaksa pemerintah harus bekerja keras memutar otak mengantisipasi dampak lebih buruk ditahun mendatang. Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia. Ternyata betul saja, dampak krisis sempat memberikan sentimen buruk bagi lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia. Pasar modal dalam negeri juga sempat terkoreksi pada level yang paling buruk dampak menularnya kejatuhan pasar bursa di Wall Street. Terkoreksinya pasar bursa dalam negeri sempat membuat otoritas bursa menutup (suspensi) pasar dalam waktu dua hari. Arah Bank Indonesia di tahun 2013 Menjadi lembaga yang dipercaya sebagai penjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

ETIKA BISNIS (lanjutan)

b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia. · etika ultilitarinisme sebagai proses dan standar penilaian  etika ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria - keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi banyak orang.  Sebagai penilaian atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi. · Analisis keuntungan dan kerugian etika ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang banyak. Kelemahan etika ultilitarinisme · Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya. · Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat · etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang · variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada. · Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan. · Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral. Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku. Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu. Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara moral. Dengan demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya. Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya. Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu. Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.   Status Perusahaan. Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah. Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral. De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan. Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada. Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan · Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya. · Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya. · Biaya keterlibatan sosial Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar. · Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan · Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya. · Terbatasnya sumber daya alam Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam. · Lingkungan sosial yang lebih baik Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik. · Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. · Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat . · Keuntungan jangka panjang Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang. Paham Tradisional dalam bisnis terdapat tiga, yaitu Keadilan Legal merupakan  Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.Keadilan Komutatif, Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya. Keadilan Distributif, Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.  Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Ada dua macam whistle blowing yaitu Whistle blowing internal, dan Whistle blowing eksternal. Kontrak dianggap baik apabila, kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat ,tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas. Kewajiban produsen dalam etika bisnis yaitu memenuhi ketentuan yang melekat pada produk, menyingkapkan semua informasi, tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan. Pertimbangan gerakan konsumen seperti produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, posisi konsumen yang lemah. Fungsi dalam iklan terbagi menjadi dua yaitu Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi biasanya pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut. Dan Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum biasanya pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.