1. JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
Koperasi Pemakaian
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar